Hukum Islam sebagai hukum universal memiliki sifat yang dinamis, ia akan senantiasa berjalan sesuai dengan perkembangan umat manusia. Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah memberikan panduan komprehensif mngenai berbagai permsalahan yang dihadapi oleh manusia. Sementara dali-dalil hukum Islam memberikan petunjuk dan pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam.Dinamika kehidupan umat manusia haruslah diikuti dengan dinamika fiqh Islam, artinya fiqh harus bisa menjawab setiap permasalahan yang dihadapi manusia. Dengan ini diharapkan fiqh akan menjadi solusi bagi setiap problematika yang dihadapi oleh manusia. Permasalahannya adalah sejauh mana dinamika hukum Islam bisa ditolerir?Dinamika hukum fiqh Islam tercermin dari prinsip-prinsip hukum Islam yang universal sehingga bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat dan keadaan. Dengan dasar ini maka fiqh Islam akan terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Dinamika fiqh Islam berputar dalam ruang lingkup hukum Islam yang tidak ada nash qath’i dalam al- Qur’an maupun as-Sunnah, jika telah ada nashnya maka dinamika itu hanya sebatas pada syarat dan keadaan yang melingkupinya. Key Word: Fiqh Islam, Hukum Islam, Ushul Fiqh, perubahan hukum, adat.
Copyrights © 2017