Jurnal Notarius
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal

Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Arie Hardian (Staf Di Kantor Notaris Deli Serdang)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2017

Abstract

ABSTRAK. Pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran selama ini, mulai dari permohonan seorang atau badan, diproses sampai dikeluarkan bukti haknya (sertipikat) dan dipelihara data pendaftarannya dalam buku tanah.Permasalahan dalam penelitian ini, peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertipikat melalui perjanjian jual beli, upaya untuk meningkatkan adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat, dan hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan. Hasil pembahasan bahwa bentuk peralihan hak milik atas tanah yang belum bersertifikat melalui jual beli dalam pelaksanaannya di Kota Medan yakni tanah yang belum memiliki sertifikat, harus dikonversi terlebih dahulu agar tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah. Setelah itu baru dapat dilakukan proses jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Kepastian dan perlindungan hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat sah menurut hukum dengan terpenuhinya semua persyaratan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jual beli tanah yang belum bersertifikat akan berakibat hukum berupa penyerahan obyek jual beli yaitu berupa tanah kepada pembeli serta penyerahan pembayaran harga jual beli kepada penjual. Hambatan dalam pendaftaran hak atas tanah dalam jual beli tanah belum bersertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan, yakni : Alas hak yang ada kurang lengkap, tanda batas tidak dipasang, terjadinya sengketa (konflik) tanah, sistem pemetaan kurang baik, peralatan kurang memadai, sumber daya manusia kurang mencukupi, jenuh dengan prosedur yang panjang dan berbelit-belit, dibutuhkan biaya yang relatif besar, diantaranya untuk membayar uang pemasukan negara dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan dan beranggapan bahwa alas hak yang mereka pegang sekarang mempunyai kekuatan yang sama dengan sertipikat sehingga untuk mensertipikatkan tanahnya hanyalah pekerjaan yang sia-sia saja dengan kata lain tingkat pengetahuan terhadap pentingnya pendaftaran tanah (sertipikat) masih relatif rendah.Kata kunci: Jual Beli Tanah, Belum Bersertifikat, Pendaftarannya

Copyrights © 2017