Jurnal Notarius
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal

Akibat Hukum Kepailitan Suami Terhadap Harta Bersama Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Siddik Meliasta Sebayang (Siddik Meliasta Sebayang)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2017

Abstract

ABSTRAK. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tidak perduli siapa yang menghasilkannya (baik suami atau isteri saja, ataupun suami dan isteri), maka harta tersebut menjadi milik berdua dan milik bersama. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak hanya atas persetujuan bersama atau persetujuan kedua belah pihak. Adanya harta kekayaan dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami maupun isteri. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kedudukan hukum suami atau istri terhadap harta bersama perkawinan adalah sama. Ketentuan hukum tentang pembayaran hutang suami atau isteri untuk pelunasan utang yang bersangkut, maka pelunasan hutang itu dapat dibebankan atas barang asal dari pihak suami atau isteri yang mengadakan hutang itu, terkecuali diadakan perjanjian kawin sebelum dilaksanakan. Akibat hukum kepailitan suami terhadap harta bersama dapat diberlakukan sebagai kepailitan bersama karena pada dasarnya persatuan harta tersebut bukan hanya penyatuan harta kekayaan semata namun juga beban pembayaran. Kepailitan suami isteri yang kawin dalam persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta. Penyelesaian sengketa kepailitan dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan pailit dan juga melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: akibat hukum, kepailitan suami, harta bersama

Copyrights © 2017