Jurnal Notarius
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal

Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa

Soraya Siregar (Staf di Perusahaan Asuransi Swasta)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2017

Abstract

Abstrak.Pengangkatan anak merupakan salah satu alternatif jalan yang ditempuh bagi suatu keluarga yang belum dikarunia anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga. BW tidak mengatur tentang adopsi, adopsi diatur di dalam Staatsblad dan Peraturan Pemerintah. Banyak perbedaan prosedur yang terdapat diantara kedua peraturan hukum tersebut termasuk diantaranya dalam etnis Tionghoa yang hanya boleh mengangkat anak laki-laki mengingat sekarang telah banyak masyarakat yang mengadopsi anak perempuan, termasuk pula mengenai belum adanya ketetapan pasti harta warisan anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan wawancara. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terdapat perbedaan prosedur pengangkatan anak dalam sistem hukum di Indonesia yaitu Staatsblad 1917 No. 129, PP No. 54 Tahun 2007 dan hukum adat diantaranya dalam Staatsblad pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta Notaris sedangkan dalam PP dilakukan dengan penetapan Pengadilan, lain halnya dengan sistem hukum adat Tionghoa yang pengangkatan anak hanya memerlukan persetujuan kedua belah pihak saja tetapi di dalam PP walaupun dilakukan dengan sistem hukum adat harus tetap dimohonkan penetapan Pengadilan. Hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua angkat tidak dapat dikatakan seperti orang tua kandung dengan anak kandungnya tetapi hanya sebatas anak angkat dengan orang tua angkat mengingat sulitnya memutuskan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hak waris anak angkat tidak diatur di dalam Staatsblad, PP No. 54 Tahun 2007 maupun peraturan hukum lainnya yang menyebabkan masyarakat yang mengangkat anak tidak dapat memberikan ketetapan pasti warisan yang akan diberikan kepada anak angkat. Tetapi apabila ditinjau dari Undang-Undang yang tidak mengatur tentang hak waris anak angkat, anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya, maka akan lebih baik anak angkat diberikan hibah atau anak angkat hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan orang tua angkatnya dengan tidak menyampingkan tujuan pengangkatan anak yaitu melindungi dan menyejahterakan anak angkat.Kata kunci: pengangkatan anak, harta warisan, etnis Tionghoa.

Copyrights © 2017