Jurnal Notarius
Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Notarius (Oktober) e-Journal

Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak

Muhammad Arifin (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2017

Abstract

Abstrak.Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum kontrak yang telah tumbuh bersamaan dengan munculnya teori ekonomi klasik laissez faire sebagai reaksi terhadap mercantile system. Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang tidak mempunyai bargaining position yang kuat. Untuk menghindari berbagai hal yang merugikan bagi pihak yang lemah posisi tawarnya, baik undang-undang, doktrin maupun jurisprudensi telah mereduksi keberadaan kebebasan berkontrak dengan memberikan pembatasan dalam praktik pembuatan kontrak. Salah satu pembatasan itu adalah melalui ajaran penyalahgunaan keadaan yang berhubungan dengan momen saat lahirnya kontrak karena tidak bebas menentukan kehendak. Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak, yakni menikmati keadaan orang lain tidak menyebabkan isi atau maksud kontrak menjadi tidak dibolehkan, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan menjadi tidak bebas.Kata kunci: Penyalahgunaan, Keadaan, Faktor, Pembatas Kebebasan, Berkontrak

Copyrights © 2017