Lobster memiliki nilai ekonomis dan permintaan tinggi, baik untuk konsumsi maupun benihlobster (puerulus/ BL) untuk budidaya. Pemerintah membatasi ukuran penangkapan lobster Panulirusspp. dengan mengeluarkan PERMENKP No.1/2015 jo PERMENKP No.56/2016. Praktik penangkapandan penyelundupan benih lobster di Palabuhanratu masih terjadi. Tujuan penelitian ini:1)Menganalisis isi kebijakan PERMENKP No.1/2015, dan PERMENKP No.56/2016; 2)Mengukurtingkat pemahaman dan persepsi nelayan terhadap keberlanjutan sumberdaya lobster, dan sikapnelayan terhadap kebijakan. Penelitian ini dilakukan pada Bulan Juli-Agustus 2017 di PalabuhanratuKabupaten Sukabumi. Data sekunder (dokumen kebijakan terkait perikanan lobster) dianalisis dengancontent analysis, dan data primer (observasi, kuesioner dan wawancara) dianalisis dengan sequentialexplanatory design mengacu pada Creswell (2009). Analisis kebijakan menunjukkan ketentuanukuran layak tangkap dalam kebijakan PERMENKP No.1/2015 jo PERMENKP No.56/2016 tidakmelihat kondisi biologis dari masing-masing spesies. Kendala terkait implementasi kebijakan diwilayah Perairan Teluk Palabuhanratu yaitu kurangnya sosialisasi, dan sumberdaya kebijakan.Tingkat pengetahuan nelayan terhadap kebijakan sudah cukup, namun nelayan merasa bahwapenangkapan BL tidak mengganggu keberlanjutan lobster, sehingga nelayan menolak kebijakantersebut.Sebaiknya kebijakan pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan dengan informasiyang mendukung untuk keberlanjutan sumberdaya ikan, agar tepat sasaran dan memberi manfaatsosial ekonomi masa kini dan masa depan.Kata kunci: benih lobster, kebijakan, persepsi nelayan.
Copyrights © 2017