Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 28, No 3 (2016)

HARMONISASI DAN SINKRONISASI PENGATURAN KELEMBAGAAN SERTIFIKASI HALAL TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM INDONESIA

Susilowati Suparto (Universitas Padjajaran)
Djanurdi D (Universitas Padjajaran)
Deviana Yuanitasari (Universitas Padjajaran)
Agus Suwandono (Universitas Padjajaran)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2016

Abstract

AbstractIndonesia is a country with a majority Muslim population is responsible for the comfort and certainty to consume halal products. Halal assurance of any product in Indonesia has been delegated by the State to LPOM MUI. In a further development based on Law No. 33 2014 On Halal Product Guarantee, that the authority for the implementation of halal certification in Indonesia is conducted by BPJPH. The purpose of this research is to determine and analyze the arrangement of the halal certification management organization in Indonesia associated with the Act No. 33 of 2014 On Halal Product Guarantee and to determine and analyze how should halal certification management organization modelsby BPJPH. The results of this study, the first in the halal certification management organization held by BPJPH, but the Act of JPH provide 3 years for the establishment of BPJPH in accordance with the Act of JPH, as a  result until now the halal certification management organization is still held by LPPOM MUI, which both models of BPJH in the management of halal certification under the Act of JPH still involve collaboration with other agencies and institutions.IntisariIndonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan kepastian untuk mengkonsumsi produk yang halal. Jaminan atas kehalalan setiap produk yang ada di Indonesia selama ini di delegasikan oleh Negara kepada LPOM MUI. Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, bahwa kewenangan untuk penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia dilaksanakan oleh BPJPH. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kelembagaan penyelenggaraan  sertifikasi halal di Indonesia  dikaitkan dengan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimakah sebaiknya model kelembagaan penyelenggaran sertifikasi halal oleh BPJPH. Hasil dari penelitian ini, yang pertama dalam penyelenggaraan kelembagaan sertifikasi halal dipegang oleh BPJPH, namun UU JPH memberikan waktu 3 tahun untuk berdirinya BPJPH yang sesuai dengan UU JPH, sehingga sampai saat ini kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi halal masih dipegang oleh LPPOM MUI, yang kedua model BPJH dalam penyelenggaraan sertifikasi halal berdasarkan UU JPH  tetap melibatkan kerjasama dengan instansi dan lembaga terkait.

Copyrights © 2016