Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 28, No 2 (2016)

LEGAL APPROACHES TO ONLINE ARBITRATION: OPPORTUNITIES AND CHALLENGES IN INDONESIA

Agustina Fitrianingrum (Universitas Internasional Batam)
Rina Shahriyani Shahrullah (Universitas Internasional Batam)
Elza Syarief (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

AbstractOnline arbitration is one of the mechanisms to settle business disputes. Using online arbitration in Indonesia is challenging because the Indonesian arbitration law (Law No.30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution) does not specifcally deal with online arbitration. This research provides arguments and evidences that the relevant Indonesian national laws support the use of online arbitration. It adopts a normative legal research with a qualitative approach. It is concluded that business people should not be doubtful to use online arbitration to settle their business disputes since it is valid and its awards are enforceable in Indonesia.IntisariPenggunaan elektronik dan internet dalam bisnis memberikan banyak peluang bagi pelaku bisnis untuk memperluas jaringan bisnisnya. Arbitrase online merupakan salah satu mekanisme yang memberikan alternative solusi ketika terjadi perselisihan dalam bisnis. Namun, pelaku bisnis akan menghadapi berbagai tantangan dalam menggunakan arbitrase online di Indonesia karena hukum arbitrase di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak secara khusus mengatur hal-hal yang menyangkut arbitrase online. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan dasar pemikiran bukti pendukung terkait bahwa hukum di Indonesia juga mendukung pelaksanaan arbitrase online. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif digunakan untuk mengalisa hukum di Indonesia yang relevan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaku bisnis seharusnya tidak perlu merasa khawatir menggunakan arbitrase online untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena hasil keputusan arbitrase online jelas dan dapat dieksekusi di Indonesia.

Copyrights © 2016