Dalam banyak kasus korupsi, diduga keras, korporasi juga terlibat dan menjadi bagian kejahatan tapi korporasi hampir tidak pernah dijadikan subyek hukum yang diperiksa dan diminta pertanggungjawabannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ada fakta lain yang juga sangat faktual, di sebagian besar kasus korupsi yang dilakukan korporasi juga terjadi korupsi politik. Bahkan, ada indikasi yang tak terbantahkan, ada korupsi politik di dalam korupsi korporasi. Untuk itu diperlukan suatu kajian awal untuk melihat relasi diantara keduanya. Di dalam kajian digunakan rujukan berupa peraturan perundangan, informasi yang dikemukakan oleh media, putusan pengadilan dan juga buku referensi. Ada persekutuan antara tindak korupsi korporasi dan korupsi politik yang melibatkan pihak pemegang otoritas dengan jabatan politik tertentu dengan pihak yang mewakili kepentingan korporasi. Mereka menyalahgunakan sumber daya publik yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan privat dan kelompoknya sendiri. Pada kasus tertentu, dana yang digunakan berasal dari korporasi dan ditujukan untuk “membeli†otoritas yang dimiliki oleh penyelenggaraan negara. Pada konteks ini, korporasi dengan kekuatan kapitalnya dapat mendikte hingga menguasai kepentingannya sehingga terjadilah apa disebut sebagai capital and corporate driven atas berbagai proyek yang tidak ditujukan untuk kepentingan publik. Penegak hukum mengalami kegagapan untuk dapat menangani dan masuk di dalam kasus ini karena sifat kasusnya menjadi beyond the law.
Copyrights © 2017