Menurut konsep hukum pidana Islam, ada beberapa kriteria tindak pidana yang diancam dengan hukuman cambuk yang terakumulasi dari beberapa bentuk tindak pidana hudud dan ta’zir, yaitu: qazaf, zina, khamar, khalwat, maisir (judi), saksi palsu dan lain-lain. Hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah cambuk, yang jumlah bilanganya tergantung kepada masing-masing kejahatannya. Mekanisme pelaksanaan hukuman cambuk menurut konsep hukum pidana Islam adalah di tempat terbuka, yang dapat dilihat oleh khalayak ramai. Tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat-tempat umum adalah untuk tercapainya tujuan dari pelaksanaan hukuman itu sendiri. Adapun tujuannya adalah untuk memberi rasa malu kepada pelakunya, sehingga di masa yang akan datang tidak berani lagi melakukan tindak pidana. Tujuan selanjutnya adalah untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang melihat pelaksanaan hukuman cambuk, sehingga orang-orang yang melihat prosesi cambuk tidak berani melakukan kejahatan atau tindak pidana. Dengan demikian tujuan atau landasan filosofis pelaksanaan hukuman cambuk di tempat umum adalah untuk pencegahan dan pelajaran. Kata Kunci: Mekanime, Hukuman Cambuk, Hukum Pidana Islam
Copyrights © 2017