Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 1, No 1 (2016)

NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

M. Syuib (UIN Ar-raniry)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Palestina sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu. Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo, yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193 negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa, dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum Internasional

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their ...