Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi kejahatan layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire perspektif hukum pidana Islam. Sanksi tindak pidana layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire bila ditinjau dari pandangan hukum Islam, dikategorikan kepada jarÄ«mah taâzÄ«r atas kemaslahatan umum (al-maslahah al-mursalah), karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan (jarÄ«mah) yang tidak diatur bentuk dan jumlahnya oleh sharaâ dan nyata-nyata mengganggu kemaslahatan umum. Hal ini didasarkan bahwa pada jarÄ«mah taâzÄ«r hakim memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan suatu jarÄ«mah dan hukumannya sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Pada jarÄ«mah taâzÄ«r ini, al-Qurâân dan hadis tidak menetapkan secara terperinci, baik bentuk jarÄ«mah maupun hukumannya, dan mengenai hukuman yang dikenakan kepada pelaku layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire, dikenakan hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan yaitu berupa penjara yang dibatasi waktunya. Bagi pelaku, hendaknya dapat disita seluruh asset dan kekayaannya untuk menutupi kerugian negara karena tindak pidana pencucian adalah tindak pidana yang menghasilkan dana yang besar dan merugikan perekonomian suatu negara.Kata Kunci: Layering, funds wire, hukum pidana Islam.
Copyrights © 2015