Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 1 No 1 (2015): Juni

Penghapusan Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi

Fauziah, Nur Laeli (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2015

Abstract

Abstrak: Penghapusan Pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mengindikasikan  adanya kelemahan dalam hukum pidana materiil, yaitu penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzarīah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum dilakukan.Persamaan hukum positif dan fikih jināyah pada gratifikasi kepada pejabat negara terletak pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan gratifikasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukuman dan implikasi yang diberikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun  tidak melaporkannya kepada KPK.Kata Kunci:  Penghapusan pidana, pejabat negara, gratifikasi, fikih jināyah

Copyrights © 2015