TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol 1, No 1 (2017): VOLUME 1 ISSUE 1, JANUARY 2017

DEKONSTRUKSI EQUITABLE PRINCIPLE DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Purwanti, Evi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2017

Abstract

Equitable principle merupakan prinsip yang mendasari proses delimitasi perbatasan maritim antara negara-negara yang berhadapan atau bersebelahan di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Saat ini perbatasan maritim antar negara masih banyak yang belum terselesaikan. Percepatan penyelesaian perbatasan maritim merupakan hal penting yang harus dilakukan agar eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan hak kedaulatan di ZEE dan landas kontinen dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu perlu pengkajian secara mendalam tentang konsep equitable principle. Substansi equitable principle dapat di dekonstruksi melalui beberapa sudut pandang, yaitu: dari sisi interpretasi, area, orientasi, cakupan serta tujuan equitable principle. Dari analisis kelima kerangka itu dapat disimpulkan bahwa equitable principle merupakan suatu asas yang absolut dalam pencapaian delimitasi serta merupakan suatu bentuk turunan keadilan yang lebih fleksibel dari pengertian keadilan substantif, yang penting adalah para pihak mendapatkan manfaat yang maksimal dari hasil delimitasi yang disepakati.

Copyrights © 2017