âPengakuan bersalahâ sebagai alat bukti telah dikenal dalam tatanan peradilan pidana Indonesia sejak berlakunya Het Inlandsch Reglement (HIR), akan tetapi menurut perkembangan regulasi peradilan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedudukan dan nomenklatur âPengakuan bersalahâ, secara formil telah hilang. Namun, secara eksplisit âPengakuan bersalahâ masih menjadi bagian penting, yang selalu dijadikan orientasi dalam system pembuktian. Dan pada perkembangan teori dan praktek di Negara common law, âPengakuan Bersalah terdakwaâ sangat membantu efisiensi peradilan, yang pada sisi yang bersamaan tidak menghilangkan tujuan kebenaran materiil (materiil waarheid). Hal ini digunakan Amerika dalam system plea bargaining, yang kemudian konsep ini menjadi ide dan terobosan yang baik untuk diadopsi bagi beberapa Negara, dan khususnya dalam system peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2017