Varia Justicia
Vol 13 No 2 (2017): Vol 13 No. 2 Oktober 2017

TINJAUAN YURIDIS TENTANG INFORMED CONSENT SEBAGAI HAK PASIEN DAN KEWAJIBAN DOKTER

Mayasari, Dian Ety (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2017

Abstract

Upaya kesehatan dilakukan oleh dokter atau yang dikenal sebagai transaksi terapeutik diawali dari adanya informed consent yaitu penjelasan dari dokter mengenai kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukannya dalam rangka kesembuhan pasien dan kemudian dari penjelasan tersebut mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. Pembahasan ini didasarkan pada metode penulisan yuridis normatif, yaitu mengkaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penting sekali peranan dari informed consent karena  awal terjadinya hubungan dokter dan pasien karena pasien datang kepada dokter menyampaikan keluhan penyakitnya, dokter memberikan penjelasan diagnosa penyakit serta tindakan medik yang akan dilakukannya dan pasien memberikan persetujuan, oleh sebab itu sebagai bentuk kesepakatan bersama lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis agar ada bukti otentik apabila pada saat pasien tidak mendapat kesembuhan justru berbalik menduga dokter melakukan tindakan malpraktek padahal dokter menjalankan tindakan medik sesuai prosedur. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

variajusticia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Varia Justicia (ISSN 2579-5198) is a peer-reviewed Journal of Legal Studies developed by the Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Magelang. This journal publishes biannually (March and October). The scopes of Varia Justicia, but not limited to, are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, ...