Cahaya Keadilan
Vol 3 No 1 (2015): jurnal cahaya keadilan

PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA)

-, HIKMAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet dan mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitra secara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian normatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metode ini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan atau penerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dari Bank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalam analisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah, tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dan kebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah, kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabah memiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR Hasa Mitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yang dilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...