Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usahauntuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia.Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku usaha akan melakukan upaya perlindunganyang maksimal. Salah satu usaha perlindungan yang dilakukan adalah denganmendaftarkan nama produk barang dan jasa, yang kita kenal dengan istilah merek, kekantor merek yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada proses pendaftaran merek inilah seringkali ditemukan kendala. Untuk mendaftarkan merek sesuai dengan UU Merek si pemohonharus memenuhi persyaratan pendaftarannya. Salah satu syarat sebuah merek dapat didaftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi,persamaan huruf, dan lainnya dengan merek yang sudah lebih dahulu didaftarkan dikantor Merek dan hal ini dikenal dengan istilah daya pembeda. Merek yang akandidaftarkan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu. Tujuanpenelitian adalah untuk menjelaskan istilah merek terkenal dan untuk menjelaskan sejauhmana penerapan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada Undang-Undang Merekterlaksana. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif.Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu Undang-undangNomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan MenteriKehakiman Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Merek juga bahan hukumsekunder berupa buku-buku dan tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKIdan bahan hukum tertier dengan menggunakan kamus.
Copyrights © 2018