Dalam perkembangan teknologi informasi, yang memunculkan berbagai macam sarana Informasi dan komunikasi serta suatu layanan penyimpanan data yang berbasis internet. Sehingga kebanyakan masyarakat yang menggunakan media elektronik dan menyimpan data pribadi dilayanan komputasi awan (Cloud Computing) sebagai alat penyimpanan data serta informasi yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Dalam penelitian ini penulis memaparkan mengenai tanggung jawab penyedia layanan Komputasi Awan atas data Pribadi pengguna layanan, hal ini terkait mengenai penerapan pasal perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik layanan komputasi awan yang saat ini sedang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang ingin diungkap berdasarkan rumusan masalah yaitu makna hukum perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan konsep hukum agar tercipta perlindungan hukum terhadap data pribadi penguna layanan dan tanggung jawab dari penyedia layanan komputasi awan terhadap data pribadi pengguna layanan.
Copyrights © 2016