RESAM Jurnal Hukum
Vol 4, No 1 (2018): RESAM Jurnal Hukum

Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Suhartini Suhartini (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah)



Article Info

Publish Date
01 May 2018

Abstract

ABSTRAKDalam hukum Islam wakaf dikategorikan sebagai ibadah kemasyarakatan berbentuk shodaqoh yaitu penyerahan suatu benda untuk kepentingan masyarakat yang pahalanya akan tetap mengalir terus menerus kepada yang bersedekah.  Jenis penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan tanah wakaf, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian peralihan tanah wakaf Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, terhadap perbuatan peralihan benda wakaf dapat diberikan sanksi pidana hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).Kata Kunci : Tanah Wakaf, Hukum Islam, Hukum PositifABSTRACTIn Islamic law wakaf is categorized as community shodaqoh form of worship is penyarapanikasi objects for the benefit of society that will continue for the sadaqah. This type of research is a juridical-empirical approach. The juridical approach to analyzing the various rules relating to wakaf land, while the approach to analyze the so-called patterned in the life of a society that always uses and speaks in the social aspect. The result of the research of the transition of wakaf land In Islamic Law on the status of waqf can not be used, unless the wakaf can not be reused with the purpose of wakaf, in the context of wakaf in Indonesia to the object that has been represented can not be made transition, to the act of transition of waqf goods can be given sanction imprisonment for a maximum of 3 (three) months and a fine of Rp. 10,000 (several thousand rupiah).Keywords : Wakaf Land, Islamic Law, Positive Law

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

resam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RESAM Jurnal Hukum terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan April dan Oktober. Naskah yang sudah diterima dan siap dipublikasikan secara online (early view) dan versi cetaknya akan diedarkan pada setiap ...