SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 3, No 2: Desember 2017

FUNGSI ASAS KESETARAAN PROFESI TERHADAP PENGEMBANGAN FIGUR HUKUM KEPERAWATAN DALAM SISTEM HUKUM KESEHATAN

Arrie Budhiartie (MHKI)
Muh Nasser (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2018

Abstract

Asas hukum, merupakan suatu bagian dari tatanan sistem hukum yang selalu ada di dalam maupun di balik keberadaan sistem hukum itu sendiri. Asas hukum memberikan arah terhadap lahirnya perumusan berbagai kaedah hukum dan kaedah perilaku, sekaligus berfungsi sebagai suatu batu uji terhadap keabsahan suatu kaedah hukum. Demikian halnya dengan hukum keperawatan, melalui keberadaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, penetapan asas-asas hukum di dalamnya tidaklah terlepas dari nilai-nilai etis yang menjadi karakteristik khusus pelayanan kesehatan keperawatan. Salah satu asas hukum tersebut adalah asas otonomi profesi yang menjadi landasan filsafati pendukung asas kesetaraan yang menjiwai keberadaan UU Keperawatan. Asas otonomi memberikan landasan terbentuknya kaedah-kaedah hukum yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsi kolaboratif, komplementer, dan mandiri keperawatan berdasarkan wewenang profesinya. Asas otonomi ini diharapkan mampu mengembangkan sistem hukum kesehatan yang berkeadilan profetik dalam mendukung terwujudnya tujuan pembangunan kesehatan nasional.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...