SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan
Vol 1, No 1 (2015)

Pengguguran Kandungan Dan Asas Keseimbangan

Hany Surjati (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Wila Chandrawila (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)
Tammy J. Siarif (Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2018

Abstract

Ketentuan tentang pengguguran kandungan bertujuan untuk mencegah tindakan pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman yang mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa perempuan yang mengandung. Ketentuan pengguguran kandungan diatur dalam KUHPidana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya kesetaraan, kesepadanan atau keseimbangan dalam setiap hubungan hukum dari dua subyek hukum. Kesetaraan atau kesepadanan meliputi kehendak, harapan dan kepentingan dari kedua belah pihak sehingga dengan dipenuhi nilai-nilai keseimbangan dapat diwujudkan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan masyarakat.Ketentuan tentang pengguguran sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana dalam pasal Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan 349 menempatkan bahwa tindakan pengguguran kandungan dikwalifikasikan sebagai kejahatan, dan pelanggarnya diancam dengan sanksi hukuman penjara. Berbeda dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan walaupun pada prinsipnya pengguguran merupakan perbuatan yang dilarang, namun ada kekecualian yang diberikan undang-undang karena situasi dan kondisi emergensi tertentu, yaitu karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berdampak terjadinya gangguan psikologis perempuan yang mengandung. Dengan berlakunya ketentuan pengguguran kandungan yang diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap warga negara dapat memahami dengan benar dan setiap pelaksanaan pengguguran kandungan dapat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan jiwa

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

shk

Publisher

Subject

Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal focuses on the development of health law in Indonesia: national, comparative and international. The exchange of views between health lawyers in Indonesia is encouraged. The Journal publishes information on the activities of European and other international organizations in the field of ...