Tammy J. Siarif
Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN HEMODIALISIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM Irene Ranny Kristya Nugraha; P. Lindawaty S. Sewu; Tammy J. Siarif
SOEPRA Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.959 KB) | DOI: 10.24167/shk.v2i1.812

Abstract

Di Indonesia jumlah pasien yang menderita penyakit gagal ginjal yang membutuhkan terapi hemodialisis setiap tahunnya makin meningkat. Namun peningkatan ini tidak seimbang dengan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hemodialisis, terutama dokter spesialis penyakit dalam konsulen ginjal hipertensi dan dokter spesialis penyakit dalam terlatih bersertifikat pelatihan dialisis. Ketidakseimbangan ini dapat diatasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan dan diberikan suatu kewenangan klinis (clinical privilege) kepada dokter umum yang terlatih bersertifikat hemodialisis yang bekerja di unit hemodialisis di Rumah Sakit sebagai dokter pelaksana.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana diberikan gambaran/deskripsi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikaitkan dengan asas perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan berupa studi pustaka.Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, diketahui bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi asas perlindungan hukum.
Pengguguran Kandungan Dan Asas Keseimbangan Hany Surjati; Wila Chandrawila; Tammy J. Siarif
SOEPRA Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.481 KB) | DOI: 10.24167/shk.v1i1.1284

Abstract

Ketentuan tentang pengguguran kandungan bertujuan untuk mencegah tindakan pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman yang mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa perempuan yang mengandung. Ketentuan pengguguran kandungan diatur dalam KUHPidana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya kesetaraan, kesepadanan atau keseimbangan dalam setiap hubungan hukum dari dua subyek hukum. Kesetaraan atau kesepadanan meliputi kehendak, harapan dan kepentingan dari kedua belah pihak sehingga dengan dipenuhi nilai-nilai keseimbangan dapat diwujudkan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan masyarakat.Ketentuan tentang pengguguran sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana dalam pasal Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan 349 menempatkan bahwa tindakan pengguguran kandungan dikwalifikasikan sebagai kejahatan, dan pelanggarnya diancam dengan sanksi hukuman penjara. Berbeda dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan walaupun pada prinsipnya pengguguran merupakan perbuatan yang dilarang, namun ada kekecualian yang diberikan undang-undang karena situasi dan kondisi emergensi tertentu, yaitu karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berdampak terjadinya gangguan psikologis perempuan yang mengandung. Dengan berlakunya ketentuan pengguguran kandungan yang diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap warga negara dapat memahami dengan benar dan setiap pelaksanaan pengguguran kandungan dapat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan jiwa