DiH : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14, No 27 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG SAMA

Hidayat, Danny Robertus (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2018

Abstract

Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan usahanya, dimana dalam mendapatkan pinjaman modal seringkali dan senantiasa di peroleh dari lembaga perbankan. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri ataupun dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang. Dalam praktik sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam atau Debitur akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. Dalam pemberian kredit, unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerima kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan kejujuran dan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman itu tepat pada waktunya. Untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari Debitur. Mengingat agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Debitur mengembalikan utangnya, agunan dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Para debitur yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan utangnya. Akibatnya debitur tidak dapat membayar utangnya, maka akan menimbulkan kredit bermasalah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemberian kredit merupakan perjanjian pinjam meminjam uang dan pengembalian kredit dapat dilakukan dengan cara membayar angsuran kredit yang disebut sebagai prestasi. Apabila debitur tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktu pembayaran terlewati, maka dapat dikatakan bahwa debitur telah wanprestasi. Dengan terjadi kredit bermasalah atau utang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur karena suatu alasan sehingga bank selaku kreditur harus menyelesaikannya dengan melakukan eksekusi barang jaminan.Kata kunci: kredit, agunan, wanprestasi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

dih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DiH: Jurnal Ilmu Hukum is published by the by the University Law Faculty Doctor of Law Study Program August 17, 1945 Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. DiH: ...