PACTUM LAW JOURNAL
Vol 1, No 03 (2018): Pactum Law Journal

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada PT. Federal International Finance (FIF) Kota Bandar Lampung)

Hendriani, Mutia Marta (Unknown)
Sunaryo, Sunaryo (Unknown)
Septiana, Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2018

Abstract

Pertumbuhan industri otomotif yang cepat dengan penjualan kendaraan bermotor baru yang cukup tinggi dimana 70% (tujuh puluh persen) dengan fasilitas pembiayaan secara kredit, maka pemerintah melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (PP No.86/2000) yang bertujuan untuk melindungi industri keuangan khususnya multifinance atau leasing, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam jaminan kebendaan khususnya jaminan benda yang bukan tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur pelaksanaan jaminan fidusia dan hambatan-hambatan pendaftaran jaminan fidusia serta akibat hukum pembebanan jaminan fidusia bila tidak didaftarkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif terapan dengan metode pendekatan yuridis empiris jenis data sekunder dan primer. Data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data diadakan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ditunjukan bahwa persyaratan prosedur pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan PT. Federal International Finance (FIF) yaitu membuat surat pernyataan permohonan pendaftaran, melampirkan salinan akta jaminan fidusia yang telah dibuat oleh notaris, menunjukan bukti surat kepemilikan benda yang dijadikan jaminan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi kendaraan bermotor, sedangkan bagi kendaraan yang pembeliannya secara kredit dengan pembiayaan konsumen yaitu dengan  menunjukan surat pengantar sebagai bukti kepemilikan dari perusahaan yang menjual kendaraan tersebut, serta menunjukkan kwitansi pembayaran pendaftaran jaminan fidusia. Hambatan dalam pendaftaran jaminan fidusia, yaitu terbatasnya sarana dan petugas yang membuat permohonan sertifikat jaminan fidusia, belum ada aturan secara khusus untuk jangka waktu tertentu akta jaminan fidusia didaftarkan ke kantor pendaftaran apabila terjadi wanprestasi, perusahaan pembiayaan yang kurang peduli dalam melakukan pendaftaran jaminan fidusia, serta kurangnya pemahaman kreditor dan debitor dalam aspek hukum tentang pendaftaran jaminan fidusia. Akibat hukum dari jaminan fidusia yang didaftarkan adalah Debitor dan Kreditor dilindungi oleh UU Jaminan Fidusia dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, apabila debitor melakukan wanprestasi maka kreditor mendapatkan kelebihan-kelebihan dalam hal eksekusi objek jaminan.Kata Kunci : Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan

Copyrights © 2018