PACTUM LAW JOURNAL
Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA INTERVENSI TUSSENKOMST NOMOR: 580K/PDT/2017

Kamba, Reza Torio (Unknown)
Prayitno, Dwi Pujo (Unknown)
Sonata, Depri Liber (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2018

Abstract

Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yaitu voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vrijwaring (penanggungan). Intervensi tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Salah satu contoh Perkara Intervensi Tussenkomst terdapat dalam Perkara Nomor: 580K/Pdt/2017. Adapun tujuan atau objektif dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kasus posisi Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017 (PK MA No.580K/Pdt/2017), dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif, yang menggunakan pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Perseroan Terbatas (PT) khususnya pada PT. Halmahera Shipping selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I yaitu PT. Bank Permata, Tbk (Terbuka), Tergugat II yaitu PT. Bank Permata, Tbk Kantor Cabang Menara Jamsostek, Tergugat III yaitu PT. Bank Permata, Tbk, Divisi Consumer Loan Collection (CLC), Tergugat IV yaitu PT. Balai Lelang Pratama, Tergugat V yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq (casu quo) Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Banten cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong dan Tergugat VI yaitu Juniati Tedjaputera Sarjana Hukum (S.H), ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Kemudian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat ada Pihak Ketiga yang merasa dirugikan. Pihak Ketiga merasa objek yang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat adalah miliknya. Pihak Ketiga itu adalah Bapak Rianto, S.H., selaku Penggugat Intervensi mengajukan gugatan intervensi dalam Perkara Perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. yang mana Penggugat/Tergugat Intervensi/Pembanding/Pemohon Kasasi mempermasalahkan tentang lelang yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014. Putusan PN Tanggerang Nomor: 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, sebagaimana telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor: 53/Pdt/2016/PT.BTN dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor: 580K/Pdt/2017 berpendapat bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dalam proses pelelangan atas objek sengketa, sebaliknya dalam fakta dan bukti yang diajukan Penggugat Intervensi pada persidangan bahwa Penggugat Intervensi dapat membuktikan sebagai pembeli lelang yang beritikad baik yang karenanya harus dilindungi dan lelang yang dilakukan adalah sah. MA telah mengadili Perkara Nomor: 580 K/Pdt/2017 dengan amar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Halmahera Shipping. PK MA Nomor: 580 K/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai akibat hukum serta mengikat bagi para pihak yang dikalahkan sehingga bagi pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan. Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu eksekusi. Kata Kunci: Putusan, Intervensi, Tussenkomst

Copyrights © 2018