PACTUM LAW JOURNAL
Vol 1, No 01 (2017): PACTUM LAW JOURNAL

PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA OLEH PENGADILAN NEGERI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013)

Utama, Anugrah Prima (Unknown)
Sasongko, Wahyu (Unknown)
Sonata, Depri Liber (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2017

Abstract

Putusan yang dikeluarkan oleh BAPMI bersifat final and binding dan proses penyelesaian secara private and confidential merupakan ciri khas jenis penyelesaian secara arbitrase. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam implementasinya, hal tersebut dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013, sehingga melahirkan masalah seperti: Pertama, dasar pertimbangan hukum pembatalan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam menguatkan Putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011. Ketiga, akibat hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 bagi  para pihak.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pertama, berdasarkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, walaupun Putusan BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 bersifat final and binding dan proses penyelesaian dengan prinsip private and confidential, namun terdapat upaya tipu muslihat yang dilakukan PT Bank Permata dengan memanipulasi KPD selama proses penyelesaian sengketa pada Forum Arbitrase BAPMI berlangsung. Kedua, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam menguatkan Putusan BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini tidak mempertimbangkan terlebih dahulu alasan pembatalan yang diajukan kepadanya, dimana alasan pembatalan yang diajukan harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini telah salah dalam menerapkan hukum. Ketiga, akibat hukum yang lahir pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013, maka secara contrario BAPMI kembali mendapatkan trust dari kalangan pelaku pasar modal sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa pasar modal yang kompeten, selain itu kekuatan hukum dari Putusan Arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VII/2011 pun kembali memiliki kekuatan hukum, sehingga hak dan kewajiban para pihak sebagaimana ditentukan dalam  putusan arbitrase tersebut dapat segera dieksekusi. Kata Kunci: Sengketa Pasar Modal, Abitrase, Pembatalan Putusan

Copyrights © 2017