Bina Hukum Lingkungan
Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN

KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM STATUS KAWASAN LINDUNG DI SUMATERA BARAT

Rembrandt Buan (Fakultas Hukum Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2017

Abstract

ABSTRAKDalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan antara tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Bukan hal yang aneh, ketika isu tanah komunal menjadi sumber perselisihan dan penyumbang terbesar kasus pada sistem hukum di Sumatera Barat. Di sisi lain menurut tanah publik adalah undang-undang kontrol masyarakat adat bawaan yang benar, sedangkan sisi lain dengan segala bentuk teknologi pembuatan kebijakan dan kebijakan yang dimiliki lahan/lahan masyarakat yang dikategorikan sebagai Hutan Lindung. Saat ini keberadaan lahan hutan dikuasai oleh masyarakat adat dari generasi ke generasi. Masalahnya adalah bagaimana status hak adat masyarakat hutan yang dikategorikan sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung sering dieksploitasi dalam skala besar untuk keuntungan cepat tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dapat disimpulkan bahwa warga masyarakat yang tidak menjadi warga  hukum adat pada umumnya tidak boleh turut menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan perekutuan. Kemudian, Pengelolaan kawasan lindung di Indonesia umumnya masih dalam konteks pengamanan hutan/kawasan lindung semata, sementara manajemen secara intensif belum berkembang, termasuk dalam hal pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan sharing manfaatnya.Kata kunci: Kepemilikan lahan, hak ulayat, kawasan lindung ABSTRACTIn Minangkabau adat law, the scope of customary rights can not be separated between the land, water, and natural resources contained therein. Not unusual, when the issue of communal land became the source of disputes and the largest contributor of cases to the legal system in West Sumatra. On the other hand, according to public lands are the laws of indigenous peoples' correct control, while the other side with all forms of policy-making technology and policies owned by community land/lands that are categorized as Protected Forest. Currently forest land is dominated by indigenous peoples from generation to generation. The problem is how the customary rights status of forest communities are categorized as protected areas. Protected areas are often exploited on a large scale for quick profits regardless of the principles of sustainable development. It can be concluded that citizens who do not become customary law residents in general should not share the land that is the territory of communion. Furthermore, protected area management in Indonesia is generally still in the context of protecting forests / protected areas, while intensive management has not yet developed, including in terms of involving local communities in the management and sharing of benefits.Keyword: Land tenure,  Ulayat rights, protected area 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...