JURNAL POENALE
Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale

STUDI KOMPERATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Firganefi, Idrus Alghiffary, Eddy Rifai, (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2018

Abstract

Permasalahan dalam tindak pidana korupsi dalam Hukum Positif dan Hukum Islam yakni Hukum Positif UU Nomor 31 Tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2011 hukuman maksimal 20 Tahun. Sedangkan dalam Hukum Islam terkait tindak pidana korupsi di atur berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist Surat An-Nisa (4) ayat 29 mengenai  tentang korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah analisis data, Data yang berdasarkan hasil perbandingan antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Data dari hasil mewancarai kepada pakar hukum terkait perbedaan Hukum Positif dan Hukum Islam dan membandingkan sistem hukum antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. Perbandingan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Positif dan Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa Hukum Postif untuk menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara. Sedangkan Hukum Islam perbuatan korupsi merupakan pencurian dan hukumannya potong tangan dan hukuman mati. Adapun Perbandingan  Hukuman positif dan Hukum Islam tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu Hukum Positif dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Hukuman maksimal 20 Tahun, Sedangkan Hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Saran dalam penelitian ini, Hukum di Indonesia harus memenuhi unsur keadilan tidak membuat perpecahan sesama masyarakat , serta penegak hukum harus tegas dalam menjatuhkan hukuman pidana bila perlu di dasari Al-Qur’an dan Hadist.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, Hukum Islam DAFTAR PUSTAKAAhmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana, (Jakarta :Sinar Grafika, 2004)Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional Dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, (Semarang, Kencana, 2008)Donny Ardayanto, Korupsi Di Sektor Pelayanan Publik Mencuri Uang Rakyat : 16 Kajian Korupsi Di Indonesia, Buku 2, Yayasan Aksara Dan Partnership For Good Governance Reform, (Jakarta, 2010.Fockema Andrea, Kamus Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983H.M Nurul Irfan, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Amzah,2011),Ed 1,Cet 1IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum.Johnny Ibrahim, Metedologi Riset, Yogyakarta :Prasetyawidiapratama, 2000.Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung :Pustaka Setia, 2000)W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976.Sumber lainJurnal Kajian Islam Interdisipliner, Vol.4,no. 1, Januari-Juni 2005, hlm. 112.Konsep Fiqih Jinayah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsihttp://basyir-accendio.blogspot.co.id diakses pada tanggal 27 januari 2018 Pukul 11.00 wibhttp://basyir-accendio.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 1 februari 2018, pukul 13.36 WIBhttp://abdulkarimmunthe.blogspot.com, Diakses pada tanggal 16 juli 2018 , Pada pukul 13.17 Wib.http://www.sepengetahuan.com, Diakses pada tanggal 16 juli 2018, Pada Pukul 21.15 Wib.http://mediaindonesia.com,Diakses pada tanggal 20 Juli 2018, Pada Pukul 22.20 Wib.

Copyrights © 2018