AbstrakDalam beberapa dekade, institusi internasional dan aturan-aturannya dipandang hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan pengaruh dan kepentingan negara-negara kuat (great powers). Namun, buku Norms Without Great Powers memberikan gagasan baru terhadap prospek terciptanya institusi internasional yang indepen ditengah ambivalensi great powers, seperti Amerika Serikat, melalui dampak “jejaring struktur sosial†hukum internasional. Kajian ini menunjukkan bagaimana dimensi sosial dari kekuatan normatif hukum internasional dapat membentuk dan membatasi tindakan dan ekspektasi sosial negara-negara dalam praktik hubungan internasional. Postulasi teoritis diatas disimpulkan dari studi kasus komparatif antara Traktat Larangan Ranjau Anti-Personel dan Statuta Roma Mahkamah Pindana Internasional dengan menggunakan pendekatan konstruktivisme. Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti dan memberikan tinjauan kritis terhadap analisa buku. Untuk itu, tinjauan kritis dimulai dengan penjelasan argumentasi utama yang dibangun, dan menguraikan gagasan utama dalam dua kasus, dan memberikan evaluasi teoritis dan efeknya terhadap masalah-masalah yang muncul dalam kasus pengimplementasian hukum internasional yang dipromosikan oleh institusi multilateral “non-great powers.â€ÂKata Kunci: Multilateralisme, hukum internasional, norma, kekuasaan politik, Mahkamah Pidana Internasional, Traktat Larangan Ranjau
Copyrights © 2018