Rumus Indeks Kualitas Udara (IKU) untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) perlu diuji cobakan menggunakan data primer atau sekunder yang valid dengan jumlah yang memenuhi persyaratan data yang dibutuhkan. Agar hasil perhitungan dapat mencerminkan kondisi kualitas udara yang representatif sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan; maka data hasil pemantauan kualitas udara kontinyu dan otomatis di 5 (lima) stasiun AQMS di DKI Jakarta dapat digunakan, sebagai tahap awal ujicoba rumus IKU. Parameter yang digunakan pada rumus IKU dipilih berdasarkan pada landasan hukum yang masih berlaku di Indonesia yaitu PP41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara, PermenLH no.12/2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah, dan KepMenLH No.45/1997 serta Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-107/Kabapedal/11/1997 yang keduanya tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Mengacu kepada peraturan tersebut, dipilih 5 (lima) parameter kunci pencemar udara yaitu: CO, SO2, NO2, PM10, dan O3 yang akan digunakan pada rumus IKU. Dari hasil uji coba perhitungan IKU diperoleh hasil IKU dari 5 stasiun di Jakarta untuk tahun 2017 pada angka 58 dengan kriteria “kurang”.
Copyrights © 2018