Perkara No. 107/PDT.G/ 2017/ PN.MTR adalah gugatan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Melihat ada pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan pertimbangan hakim dilihat dari asas kepastian dan kemanfaatan dalam Perkara No. 107/ Pdt.G/ 2017/PN.MTR adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung di dalam asas kepastian dan asas kemanfaatan. Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan dalam perkara No. 107/ Pdt.G/ 2017/PN.MTR adalah sangat tepat karena hakim memutus perkara dengan memperhatikan keadilan bagi pihak yang dirugikan terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat. Apabila dilihat dari jawaban atas gugatan Para Tergugat yang menyatakan bahwa kedua Sertipikat yang dijaminkan adalah sertipikat milik Tergugat 2 dan Tergugat 3, sehingga oleh karenanya yang melakukan perjanjian hutang piutang adalah Tergugat 1 dan keberadaan sertipikat jaminan adalah sertipikat yang dipinjamkan oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Tergugat 1, terhadap jawaban serta bantahan dari Tergugat 2 dan Tergugat 3, apabila dilihat dari substansi Akta Perjanjian Hutang Piutang, maka Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perjanjian hutang piutang dengan Penggugat, karena dalam perjanjian hutang piutang Tergugat 2 dan Tergugat 3 adalah pihak yang ikut menandatangani perjanjian hutang piutang, sehingga hal demikian telah sesuai dengan Asas Pacta Sun Servanda.
Copyrights © 2018