Tujuan Penerapan Kebijakan Pajak Penghasilan Final dengan tarif 1% bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM, yang dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi bawah tanah karena aktivitas ekonominya yang tidak terdeteksi oleh sistem pemungutan pajak konvensional. Penerapan PPh Final ini lebih mengedepankan Asas Kemudahan Administrasi Perpajakan dengan mengabaikan Asas Keadilan, agar pelaku UMKM ini masuk dalam database Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang dipakai adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh merupakan data primer dan sekunder yang dapat dijadikan tinjauan dan landasan peneliti untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang ada. Hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti lakukan adalah bahwa pada pelaksanaannya Asas Kemudahan Administasi Pajak yang dikedepankan oleh pembuat kebijakan tidak sepenuhnya tercapai, kebijakan PPh Final ini menimbulkan tambahan beban administrasi pajak bagi Wajib Pajak yang tunduk dengan kebijakan ini.
Copyrights © 2017