Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan yang berkaitan dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat di Kantor Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka peneliti mencoba mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Camat?; 2) Faktor-faktor apa yang menjadi pendukung dan penghambat dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Camat?; 3) Upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Camat? Dalam penelitian ini penulis memakai metode deskriptif dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian. Informan dalam penelitian ini sebanyak 15 orang pegawai kantor Kecamatan Cijeungjing. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi, dan wawancara. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan sebagai berikut : 1). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat kurang dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengatasi masalah disiplin pegawai sehingga masih adanya pegawai yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang ditentukan. 2) Terdapat hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Camatdiantaranya adalahkurangnya pemberian bimbingan maupun pengarahan yang diberikan oleh berbagai pihak dan kurangnya dukungan pegawai dalam mentaati berbagai kesepakatan tentang peraturan disiplin pegawai dalam bekerja. 3) terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh Camat dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti BKDD dalam membantu memberikan bimbingan maupun pengarahan kepada pegawai sehingga permasalahan disiplin pegawai dapat diselesaikan.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan
Copyrights © 2018