Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendodan klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise. Lembaga arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, terdiri atas Arbitrase ad hoc dan Arbitrase institusional. Mekanisme penyelesaian sengketa dimulai dari tahap pemberitahuan dan jawaban kepada para pihak, kemudian diikuti dengan pemilihan dan pengangkatan arbiter, dan diakhiri dengan pemeriksaan dan putusan. Kekuatan hukum dari putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat, tetapi pengakuan dan pelaksanaan putusannya tetap harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri.Â
Copyrights © 2018