Legal Opinion
Vol 6, No 5 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS GAMBAR ARTWORK

Faturrahman, Mohammad (Unknown)
Datupalinge, Suarlan (Unknown)
Fadjar, Adfiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2018

Abstract

Artwork  merupakan  salah  satu  karya  cipta  yang  dilindungi  oleh Undang-Undang,  yaitu  Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun   dalam   perakteknya   sering  kali   terjadi   pelanggran- pelanggaran terhadap karya cipta artwork  yang merupakan hak milik dari seorang  pencipta,  yang  disebut  arworker/ilustrator. Yang dimana  kebanyakan artworker sendiri  tidak  mengetahui dan kurang memahami tentang  Hak Cipta serta Undang-Undang yang mengaturnya. Umumnya, para artworker  tidak  mengetahui  bahwa  karyanya dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta dan dari itu tidak pernah mendaftarkan ciptaannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permasalahan  yang timbul sekarang adalah bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta artwork. Perlindungan yang diberikan  kepada karya cipta artwork dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: pertama, secara preventif   yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang kedua, secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hokum tertulis yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Maka  dari  hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  seluruh  ciptaan karya artwork yang dihasilkan  oleh  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang besangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya adalah ciptaannya, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya. Dan dalam penyelesaian pelanggaran  atas  karya  cipta artwork  dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan seperti tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga  dan dalam pelaksanaan aturan hokum pidana dapat dilakukan oleh para penyidik yang   berwenang, namun kebanyakan para artworker menyelesaikan masalah pelanggaran atas karyanya dengan  jalur non litigasi (diluar   pengadilan) atau secara kekeluargaan.

Copyrights © 2018