Artwork merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun   dalam  perakteknya  sering  kali  terjadi  pelanggran- pelanggaran terhadap karya cipta artwork yang merupakan hak milik dari seorang pencipta, yang disebut arworker/ilustrator. Yang dimana kebanyakan artworker sendiri tidak mengetahui dan kurang memahami tentang Hak Cipta serta Undang-Undang yang mengaturnya. Umumnya, para artworker tidak mengetahui bahwa karyanya dilindungi oleh Undang â Undang Hak Cipta dan dari itu tidak pernah mendaftarkan ciptaannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permasalahan yang timbul sekarang adalah bagaimana perlindungan hukum atas karya cipta artwork. Perlindungan yang diberikan  kepada karya cipta artwork dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: pertama, secara preventif  yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang kedua, secara represif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hokum tertulis yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Maka dari hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ciptaan karya artwork yang dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang besangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karyanya adalah ciptaannya, yang dapat dibuktikan dengan cara mendaftarkan ciptaannya atau dengan cara apapun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya. Dan dalam penyelesaian pelanggaran atas karya cipta artwork dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan seperti tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan dalam pelaksanaan aturan hokum pidana dapat dilakukan oleh para penyidik yang  berwenang, namun kebanyakan para artworker menyelesaikan masalah pelanggaran atas karyanya dengan  jalur non litigasi (diluar  pengadilan) atau secara kekeluargaan.
Copyrights © 2018