Peta NKRI adalah peta resmi nasional Indonesia yang menggambarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah yang digambarkan dalam peta NKRI meliputi wilayah kedaulatan dan hak berdaulat beserta batasnya dengan negara-negara tetangga, baik yang sudah disepakati maupun yang masih memerlukan kesepakatan dengan negara tetangga. Peta NKRI telah mengalami beberapa kali pemutakhiran karena dinamika perkembangan wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Setelah peta edisi 2015, peta NKRI kembali diperbaharui pada tahun 2017. Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 untuk kasus gugatan Filipina terhadap Republik Rakyat China (RRC) atas klaim nine dashed line di Laut China Selatan (LCS) berimplikasi pada status klaim maritim di kawasan tersebut. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Law of the Sea Convention, LOSC) 1982, kawasan hak berdaulat maritim Indonesia meliputi sebagian kawasan LCS, yaitu di sebelah utara Kepulauan Natuna. Di kawasan tersebut Indonesia, secara legal, mengklaim hanya berbatasan dengan Vietnam dan Malaysia. Meskipun RRC memiliki klaim nine dashed line yang tumpang tindih dengan hak maritim di LCS, Indonesia tidak mengakui klaim tersebut sehingga Indonesia tidak berbatasan dengan RRC. Posisi Indonesia ini diperkuat dengan putusan PCA yang membatalkan klaim nine dashed line RRC. Makalah ini menganalisis klaim batas ZEE Indonesia dengan Vietnam dan Malaysia pada peta NKRI 2017 di LCS paska putusan PCA atas kasus Filipina- RRC. Analisis ini melibatkan rekonstruksi garis batas ZEE Indonesia secara geospasial di kawasan LCS dengan mengacu pada LOSC 1982 dan keputusan PCA 2016 atas kasus LCS sebagai acuan legal.
Copyrights © 2018