Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
2017: Volume 3 Nomor 2 Juni 2017

Reformulasi Penerapan Electoral Threshold dalam Sistem Kepartaian Di Indonesia

Firman Freaddy Busroh (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
30 Nov -0001

Abstract

Perdebatan paling seru menjelang di selenggarakannya hajatan nasional, pemilu 2014, adalah bagaimana melanjutkan reformasi di bidang politik, khususnya sistem pemilu dan pemerintahan, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas dan meningkatkan efektifitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Reformulasi penerapan electoral threshold dalam proses penyederhanaan partai politik di Indonesia pertama dilakukan dalam Undang-Undang Pemilu 2004. Penyederhanaan parpol dilakukan lewat Electoral Threshold (ET) sebesar 2%. Kedua Undang-Undang Pemilu 2009 dengan ET 3%. Partai-partai yang mampu memenuhi angka tersebut ngotot untuk memegang teguh ketentuan tersebut, sementara bagi partai-partai yang tidak lolos ketentuanET 3% berusaha sekuat mungkin agar tetap mengikuti pemilu 2009. PBB merupakan salah satu partaiyang mencoba untuk menghapus ketentuan tersebut agar dapat langsung ikut pemilu 2004. Dan perjuangan PBB dengan partai-partai kecil lainnya pun berhasil, ET 3% pun terhapus. Karena ET dihapus maka sebagai gantinya untuk melakukan penyederhanaan parpol diganti menjadi Parliamentary Threshold (PT) 2,5%. Kini perdebatan mengenai penyederhanaan partai muncul kembali dalam menyusun undang-undang pemilu 2014, dan perdebatan ini muncul tak jauh dari apa yang terjadi saat menyusun undang-undang pemilu 2009. Karena itu wacana yang dominan hanyalah seputar jumlah angka dalam menaikkan PT, ada yang menghendaki tetap, naik menjadi 3-4 % hingga ke tingkat ekstremis 5%. Kata kunci :Electoral Threshold; Reformulasi Partai Politik; Pemilu; Parliamentary Threshold. Abstract: The most intriguing debates in selenggarakannya celebration ahead of national elections in 2014, is how to continue the reform in the field of politics, especally electoral sytem and government, which is intended to strengthen the stability and increase the effectiveness in implementing government policies. Reformulation of the application of the electoral threshold in the process of simplification of the political party in Indonesia was first performed in 2004. The Electoral Law Simplification done thorugh political parties Electoral Threshold (ET) by 2%. Second Act 2009 elections by ET 3%. The parties were able to meet these numbers determined to upload these provisions, while for parties that do not qualify for the provisions ET 3% do everything possible in order to stay abreast of the elections of 2009. The United Nations is one of the party who are trying so delete that provision in order to direct part in the elections 2004 and the UN struggles with other smaller parties also managed, ET 3% then cleared. Because ET is removed it instead to simplify the parties changed to Parliamentary Threshold (PT) of 2.5%. Now the debate about simplification of the party appear back in drafting eletoral law of 2014, and this debate appeared not far from what happens when drafting the electoral law of 2009. Due to the dominant dicourse is just about the number of digits in raising PT, no desire remains, rose to 3-4% to the 5% level extremist Daftar Pustaka Assiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Bhuana Ilmu Populer (Group Gramedia), Jakarta,2009. Safa'at, Muhammad Ali, Pembubaran Partai Politik., Rajawali Pers, Jakarta,2011 Bangun, Zakaria, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pascaamandemen UUD 1945, Penerbit Bina Media Perintis, Medan, 2007. Huda, Ni'matul, Lembaga Negara Masa Transisi Meruju Demokrasi. Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2007. Mainwaring, Scott, Presidentialism, Multipartai and Democracy: The Difficult Combination, dalam Comparative Polical Studies, Vol. 26, 1993. Rahimi. Haris, Polilik dan Pemerintahan Indonesia, MIPI Pusat,2009. Muchlis, Edison, Sistem dan Regulasi Pemilihan Presiden langsung 2004, Pemilihan Presiden langsung 2004 dan Masalah Konsolidasi Demokrasi di Indonesia,LIPI,2005. Manan. Bagir, Lembaga Kepresidenan Pengaturan dan Pelaksanaanya, UII Pers bekerjasama dengan Gama Media, Jogyakarta,1999. Perundang-undangan Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...