JURNAL POENALE
Vol 6, No 5 (2018): Jurnal Poenale

PERANAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH TRAVEL UMROH (Studi Kasus Firts Travel)

Muhammad Farid, Akhmad Fariz Zakirfan, Erna Dewi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2018

Abstract

Pencucian uang merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi telah mengakibatkan terintegrasinya sistem keuangan termasuk sistem perbankan, termasuk salah satunya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tiga orang pimpinan PT First Travel sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel dan umroh.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh dan bagaimanakah modus operandi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh?  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Narasumber peneliian terdiri dariPenyidik Bareskrim Mabes Polri, Dosen Hukum Pidana Universitas Lampung dan pegawai PPATK. Data dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang Polri. Peran faktual dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Direktur Utama First Travel yang telah melakukan pencucian uang para nasabah sebesar Rp 905.333.000.000 yang dihimpun pada rekening atas nama PT First Anugerah Karya Wisata. Penyidik Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak PPATK  untuk memperoleh data dari beberapa bank dan mengetahui aliran transfer dana pada beberapa rekening bank yang dijadikan penampung uang nasabah.  Modus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh travel umroh dilakukan oleh pelaku diawali dengan mengumpulkan jamaah umroh dengan biaya yang sangat murah dan mengiklankan kegiatan tersebut secara aktif dengan melibatkan artis. Setelah pengumpulan dana berhasil dilakukan dilakukan modus pencucian uang dengan cara mentransfer nasabah dari rekening perusahaan ke beberapa nomor rekening pribadi untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari setoran para calon jemaah umrah.Kata Kunci: Peranan Penyidik, Pencucian Uang, Travel Umroh  DAFTAR PUSTAKANasution, Bismar. 2008. Rezim Anti-Money laundering Di Indonesia, Books Terrace & Library, BandungNawawi Arief, Barda. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra. Aditya Bakti. Bandung.Sjahdeini, Sutan Remy. 2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, JakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.https://news.detik.com/berita/d-3874362/bos-first-travel-didakwa-pencucian-uang-ini-modus-yang-digunakan. 

Copyrights © 2018