KERTHA WICAKSANA
Vol 12, No 1 (2018)

KARAKTERISTIK KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Hafids, Jawade (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2018

Abstract

Abstrak Pendidikan adalah hak setiap warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan tekonologi. Lulusan pendidikan tinggi hukum diharuskan untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi, tidak hanya dengan sesama lulusan sarjana hukum, akan tetapi juga dengan profesi lainnya. Lulusan pendidikan tinggi hukum harus mempunyai daya saing global dengan penguasaan bahasa asing yang mumpuni khususnya tentang ilmu hukum. Kata kunci : Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi, Ilmu Hukum

Copyrights © 2018