Abstrak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diwujudkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, desentralisasi, dan tugas pembantuan yang diatur melalui perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini implementasi/tujuan Negara terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dirasakan belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keselarasan berdasarkan Undang-Undang.
Dalam rangka revisi atas undang-undang tersebut diusulkan memasukan sektor pariwisata sebagai potensi sumber dayaq lainnya, untuk selanjutnya dimasukkan dalam pasal-pasal yang akan direvisi.
Kata kunci : Otonomi Daerah, Sektor Pariwisata, Perimbangan Keuangan Daerah
Copyrights © 2018