Pandecta
Vol 10, No 1 (2015): June

Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya

Thontowi, Jawahir (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan yang sama dalam kelompok, tinggal di satu tempat karena genealogi atau faktor geologi. Mereka memiliki hukum adat mereka sendiri yang mengatur tentang hak dan kewajiban pada barang-barang material dan immateri. Mereka juga memiliki lembaga sosial, kepemimpinan adat, dan peradilan adat yang diakui oleh kelompok. Perlindungan pada masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 18B (2) dan Pasal 28I ayat (3) dalam Konstitusi Indonesia 1945 dan di beberapa tata hukum Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena sangat perlu peraturan operasional. Hal ini dikarenakan amandemen UUD 1945 saat itu sarat dengan Kepentingan politik pada saat itu, sehingga kata-kata pembangunan Pasal 18B ayat (2) ambivalen dalam arti. Dalam satu sisi, negara mengakui dan menghargai hak-hak masyarakat adat, namun di sisi lain mereka dituntut dengan persyaratan yang sulit dalam mewujudkan hak-hak mereka.AbstractIndigenous people are a group of people who have the same feeling in a group, live in one place because of genealogist or geologist factor. They have their own customary law that arrange about right and duty on removable good, material good, and immaterial good. They also have their own social institution, customary leadership, and customary judicature that avowed by the group. Protection on indigenous people was arranged in Article 18B point (2) and Article 28I point (3) in Indonesian Constitution 1945 and in the some Indonesian Ordinances. But the protection on indigenous people can’t implemented well because very need to operational regulations. Political interests at the time while amendment happens make the words construction of Article 18B point (2) ambivalent in meaning. In one side, the state respects and ensures indigenous people, but in the other side they charged with difficult requirements.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...