Penerapan unsur-unsur Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dijadikan dasar hukum atas pertanggung jawaban pembunuhan dalam putusan pengadilan Nomor : 03/Pid.Sus Anak/2014/PN.Gsk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif (yuridisNormatif), dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, anak Dian Sasmita Alias Andy Alias Udin telah melakukan pembunuhan berencana yang melanggar peraturan perundang–undangan sebagai berikut, yaitu Melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peristiwa tersebut telah menyebabkan korban meninggal dunia. Dan Anak dian Sasmita Alias Andy Alias Udin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Anak DOI: 10.5281/zenodo.1468376
Copyrights © 2017