Dalam penelitian ini mengkaji mengenai penanganan pembiayaan murabahah akibat debitur mengalami force majeure pada bank syariah, Menurutpasal 55 ayat (2)undang – undangnomor 21 tahun 2008. Adapunjenispenelitianinitermasukjenispenelitiannormatif. Jenis data yang penulisgunakanjenis data primer dan sekunder.Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan konseptual, dan pedekatan perbandingan.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure pihak nasabah terdapat dua upaya penanganan, yakni upaya penyelamatan dan upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah. Adapun hambatan dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure factor internal dari pihak bank dan factor eksternal dari pihak nasabah. Dalam rangkah meminimalisir dampak dari adanya pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure maka dapat diharapkan bank syariah mengoptimalkan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kata kunci: penanganan, murabahah, force majeure.
Copyrights © 2018