Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 4 No 2 (2015): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PENERIMA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Rizki Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2017

Abstract

Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie Zekerheid atau caulie mencakup secara umum cara-cara kreditor menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggung jawab umum debitor terhadap barangnya. Obyek Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah dengan membedakan benda bergerak dan tidak bergerak, benda terdaftar dan tidak terdaftar. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yang menganut asas pemisahan horizontal dan asas nasionalitas (proteksi terhadap hak atas tanah tertentu, Hak Milik, Hak Bangunan, dan Hak Guna Usaha). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasar penjelasan umum pasal 14, irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dalam ketentuan pada ayat 2 dan 3 ini, dimaksud untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Kata Kunci     :     Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur, Kreditur

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...