Jurnal Planoearth
Vol 3, No 2: Agustus 2018

POLA PERMUKIMAN TRADISIONAL DI WILAYAH MASYARAKAT HUKUM ADAT WET SEMOKAN KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA

Juniansah Asmadi (Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Muhammadiyah Mataram)
Ardi Yuniarman (Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Muhammadiyah Mataram)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola permukiman tradisional Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Wet Semokan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Pada penelitian ini metoda yang dipergunakan adalah pendekatan rasionalistik dengan paradigma kualitatif. Dimana metodologi penelitian kualitatif rasionalitik ini berangkat dari pendekatan holistik berupa grand concepts (s) yang dijabarkan menjadi teori substantif. Temuan dari penelitian ini diperoleh bahwa Wilayah Wet Semokan terdapat wilayah sentral yang menjadi pusat pemerintahan adat yang ditandai dengan bangunan masjid kuno dan tiga rumah adat bagi pemangku adat utama dalam menjalankan tugasnya, serta terdapat delapan kawasan permukiman tradisional yang berada dalam wilayah teritori wilayah adat yaitu permukiman tradisional: 1. Segenter, 2. Lendang Jeliti, 3. Dasan Gelumpang, 4. Telaga Longkak, 5. Semokan Ruak, 6. Baban Kuta, 7. Kebon Patu, dan 8. Tereng Tebus. Didalam kawasan permukiman tradisional terdapat beberapa pola-pola permukiman dengan orientasi masa bangunan menghadap arah dalam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat empat pola permukiman tradisional dalam wet semokan yaitu: 1. Pola Sejajar atau memanjang dua sisi 2. Pola Sejajar satu sisi terhadap berugak, 3.Pola  mengelompok atau terkumpul. 4. Pola tersebar.

Copyrights © 2018