Rasio undang-undang yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada dasarnya adalah untuk memberikan otonomi luas kepada daerah dalam rangka partisipasi. Selain itu melalui otonomi yang luas, daerah diharapkan dapat memiliki potensi dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan otoritas pemerintah daerah tentang penyelesaian konflik atas sengketa tanah telah diatur dan memperoleh pijakan konstitusional di berbagai undang-undang dan peraturan. Dalam perspektif hukum Islam, pembebasan tanah untuk kepentingan publik, baik melalui pembebasan hak atau pencabutan hak diizinkan jika peruntukannya adalah untuk kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan untuk tujuan komersial.
Copyrights © 2018