Secara umum pengesahan Unclos 1982 membawa konsekuensi Negara untuk menata, memperbaiki untuklebih baikdan bermanfaat utamanya penempatan wilayah perairan/laut secara umum wilayah PerbatasanNegara Indonesia khususnya wilayah perairan/laut perbatasan Negara di wilayah Kepulauan Riau.Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada antara lain ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor4/Prp/1960 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Serta Undang-UndangNomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Perairan di perbatasan wilayah perairan perbatasan Negara. Lautadalah wilayah yang lebih luas dibanding wilayah daratan, hanya saja kadang menjadi kekhawatirantersendiri bagi suatu Negara, apalagi dengan arus globalisasi yang intinya bangsa akan mencaripengembangan teknologi dan pemanfaatan wilayah tanpa menyadari yurisdiksionalnya seperti yangditentukan dalam pengesahan United Nations Convention of the law of sea dan peraturan wilayahbersangkutan/kedaulatan negara.Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempuyai dampakpenting dan memiliki peranan strategis bagi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pertahanankesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat di dalam maupun diluar wilayah yang memiliki keterkaitan yangkuat dengan kegiatan-kegiatan diwilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkungan nasional maupuninternasional yang pastinya mempunyai dampak positif dan negatif, dampak terhadap fungsi pertahanankeamanan nasional. Setiap wilayah perbatasan Negara Indonesia memiliki karakteristik dan ciri hasmasyarakat masing-masing dipengaruhi kultur budaya, etnis, kearifan local dan potensi alam yang adadikawasan tersebut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas, namun keadaan laut dan Negarakita sangat kurang terjaga, sehingga banyak ancaman sengketa mengenai batas wilayah perairan lautIndonesia dengan Negara-negara tetangga.
Copyrights © 2016