Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 5 No 2 (2018)

Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan

Nur Aisyah (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2018

Abstract

Pernikahan adalah hubungan lahir bathin antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana halnya dengan semua bentuk perjanjian di sebuah negara Hukum seperti Indonesia perkawinan tentu mempunyai aturan-aturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat yang hendak melaksanakan perkawinan beserta hal-hal yang menyangkut dengannya. Perkawinan dibawah tangan merupakan suatu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi, namun tidak tercatat atau tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak dihadiri oleh pejabat yang berwenang. Meski sah menurut agama, namun perkawinan di bawah tangan tidak berkah dan luput dari perlindungan hukum yang berwenang serta perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.Marriage is a relationship of the birth of a man between men and women. As with any form of agreement in a state of Law such as Indonesia marriage certainly has the rules that must be understood and adhered to by the people who want to conduct marriage and things related to it. Marriage under the hands of a marriage is a requirement of marriage and conditions fulfilled, but not registered or not registered in the Office of Religious Affairs (KUA) and not attended by the authorities. Although legitimate in religion, however, the marriage is under the legitimation of no blessings and is escaped from the legal protection of the lawful and under-married marriage has no permanent legal force

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...