Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah telah mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kewenangan pengelolaan urusan pemerintahan di daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser beberapa urusan yang awalnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi, salah satunya adalah kewenangan terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Pengalihan kewenangan tersebut melahirkan berbagai persoalan, diantaranya adalah ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, ketersediaan anggaran, hingga ketersediaan kebijakan terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Persoalan tersebut apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan konflik pada bidang ketenagakerjaan. Hal ini akan lebih diperparah dengan terabaikannya hak-hak konstitusional setiap komponen yang berkepentingan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkemajuan dan berkeadaban. Sehingganya kajian dalam tulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empirik. Penelitian hukum yang dilakukan secara empirik dapat juga disebut sebagai penelitian yang bersifat sosiologis yang menjawab permasalahannya melalui studi lapangan (Field Research). Sedangkan pendekatan penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan dan menganalisis tentang penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya, yakni minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana, minimnya anggaran, dan belum adanya arah kebijakan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Copyrights © 2019